Tuesday, 2 February 2016

Usaha Konveksi Hanya Kedok, Ternyata Jualan Sawa Langka



Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus penjualan satwa langka di Jakarta Pusat. Polisi menangkap tersangka berinisial SH (35).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti seperti kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang, dan taring harimau.

"Satwa yang diketemukan ini, selain dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum internasional, juga merupakan entitas dan identitas dari Indonesia. Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Agar kejahatan tak terdeteksi, kata Yazid, tersangka menutupi usaha ilegalnya dengan usaha konveksi.

"Dia (SH) menggunakan usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit," kata Yazid.

Saat ini, SH dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 komentar

Post a Comment