Wednesday 3 February 2016

Kelelahan jalani sidang, terpidana korupsi PDAM tewas di rutan



Terdakwa Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja dikabarkan meninggal Selasa (2/2) malam. Kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan membenarkan bahwa kliennya meninggal di Rumah tahanan Cipinang.

"Iya benar, Pak Hengky meninggal Selasa malam, pukul 20.57 wib dan langsung dilarikan ke rumah sakit Siloam Semanggi," ucapnya ketika dihubungi, Rabu (3/2).

Arfa mengatakan bahwa kliennya meninggal lantaran lelah mengikuti sidang sehingga terjatuh di rutan.

"Punya penyakit komplikasi jantung, paru, dan ginjal karena itu ditambah kelelahan saat mengikuti sidang," pungkasnya.

Diketahui, Hengky Wijaya terbelit kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 komentar

Post a Comment