Friday, 29 January 2016

Penyelundupan Sisrip Hiu Beku Gagal - Surabaya



Surabaya  - Pihak Bea Cukai Tanjung Perak melihat kejanggalan pada data pengiriman dari CV SS selaku pengurusan eksportasi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TS. Ketika dilakukan pengecekan ternyata kontainer berisi sirip hiu dilindungi.

Sirip ikan hiu yang tersimpan di satu kontainer 40 feet yang masih berada di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) itupun disita. Penemuan sirip hiu itu ada sebanyak 352 kantong, jika ditimbang beratnya 20.184 kg atau lebih dari 20 ton. 

"Sirip hiu ini dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku sebanyak 389 karton atau 19.123 kg," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio kepada wartawan di TPS, Kamis (28/1/2016).

Bea Cukai lantas melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 yang kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Hasilnya, secara visual diduga jika sirip-sirip hiu itu merupakan sirip hiu martil, dan hiu biru (blue shark). Dari catatan bahwa untuk dua jenis hiu merupakan jenis hiu yang sudah dilindungi.

"Di dunia ini ada 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua di antaranya habitatnya di Indonesia, yakni hiu martil dan hiu koboi, dan semua sirip akan dikirim ke Hongkong. Kalau di medsos, harganya sirip hiu bisa mencapai Rp 1 juta per kg," imbuh Rahmat.

Atas pelanggaran mengenai sirip hiu, pelaku dinyatakan telah melakukan pelanggaran UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009.

Tapi untuk kasus penggelapan ini, kata Rahmat sebelumnya juga pernah, tepatnya pada tahun 2015. Ini adalah kasus kedua tentang penyelundupan sirip hiu, namun yang pertama di tahun 2016.

"Akhirnya atas kasus ini kami limpahkan penanganannya ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2," terang Rahmat.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2 Haristanto mengatakan bahwa pengamatan oleh BPSPLmemang belum final. Karena itu sampel lain akan dikirim ke laboratorium Universitas Indonesia (UI) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam waktu dekat dapat diketahui hasilnya," tukas Rahmat.

Selain menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu, Bea Cukai Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan ubur-ubur (jelly fish). Meski ekspor ubur-ubur tidak dilarang, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sesuai dengan kenyataan.

Dokumen yang tidak sesuai adalah pada jumlah barang yang diekspor. Dalam pemberitahuan, disebutkan jika CV SIS melakukan ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 buckets atau 88.880 kg. Namun petugas Bea Cukai menemukan bahwa barang yang ada di dalam empat kontainer 40 feet tersebut lebih banyak, yakni 4.246 buckets atau 93.412 kg.

"Selain itu, produk yang hendak diekspor ke Vietnam ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan," tandas Rahmat.

0 komentar

Post a Comment