Friday, 29 January 2016

WNA Myanmar Dipulangkan Paksa Kantor Imigrasi Madiun



Madiun - Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi (memulangkan paksa) warga negara Myanmar, karena yang bersangkutan tinggal di Indonesia sudah melebihi izin yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, sesuai dengan visa kunjungan yang dikeluarkan, Khin Maung Than, WNA asal Myanmar tersebut, tinggal di Indonesia mulai 7 Nopember 2015 hingga 6 Desember 2015.

"Jika mengacu pada visa kunjungan tersebut seharusnya yang bersangkutan sudah harus pergi pada 6 Desember kemarin. Namun hingga saat ini dia masih disini, jadi dia "over stay" 44 hari," ujarnya, Kamis (28/1/2016).

Selain mendeprotasi Khin Maung Than, kantor Imgrasi Kelas II Madiun juga menjatuhkan denda kepada yang bersangkutan sebesar Rp15 juta. Jumlah tersebut berdasarkan aturan denda sebesar Rp300.000.

"Sesusai aturan denda yang harus dibayar adalah Rp300.000 untuk satu hari "over stay" dan jika tidak dibayar selain kita deportasi yang bersangkutan juga kita lakukan pencekalan masuk ke Indonesia," kata Sigit.

Selama januari 2016 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, telah mendeportasi sebanyak empat orang WNA. Dan tiga diantaranya masih anak-anak dan dirahasiakan identitasnya.

0 komentar

Post a Comment