Friday, 5 February 2016

Pengacara Yakin Rita TKW Yang Bawa Sabu Dibebaskan, Do’a Dan Sebarkan



Pengacara Yakin Rita TKW Yang Bawa Sabu Dibebaskan, Do’a Dan Sebarkan. Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama dan Pengacara Rita Krisdianti(27), TKW asal Ponorogo yang terjerat kasus narkoba di pengadilan Penang, Malaysia, yakin Rita Krisdianti bebas.

Adi Candra Utama menyatakan bahwa Rita telah menjalani sidang ke-16 dengan agenda pembelaan, Jumat(28/01/2016) lalu.

Pada pembelaan di pengadilan tingkat pertama ini, pengacara Rita, Kong Kek Chen dari Azura Laaw Office, mengajukan sejumlah poin yang diyakini bisa membebaskan Rita dari hukuman gantung sampai mati seperti didakwakan jaksa setempat akibat kedapatan membawa 4 Kg sabu-sabu ke dalam negara Malaysia.

Ditambahkanya, Kong Ke Chen mengajukan lima poin pembelaan. Pertama, tentang kepemilikan barang bukti berupa koper berisi narkotika di mana Rita tidak memiliki kuncinya. Kedua, dalam proses peradilan sebelumnya tidak pernah disebut kepemilikan barang tersebut.

Ketiga terjadi penyitaan telepon seluler milik Rita, padahal isi percakapan maupun pesan singkat di ponsel Rita bisa jadi alat untuk memperingan hukuman.

Keempat, Kong Kek Chen menyebut Rita hanyalah korban bujuk rayu sindikat narkoba dari ketidaktahuannya atas rute perjalanannya. Pengacara itu juga mengajukan analisis hukum yang membandingkan kasus Rita dengan tiga kasus serupa di Pengadilan Putra Jaya, Kuala Lumpur, yang memutuskan para terdakwanya bebas tanpa syarat.

“Dengan argumentasi ini pengacara berdalil bahwa seharusnya Rita dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati sebagaimana didakwakan (di dalam Kanun Dadah 1952 pasal 39B tentang Penyelundupan Narkoba),” ungkap Adi kepada lensaindonesia melalui telephone seluler, Senin (01/02/2016).

Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim di pengadilan setempat.

“Kalau putusan tanggal 26 Februari itu kan masih di pengadilan tingkat pertama. Kalau memang keberatan dengan vonis, masih ada upaya banding dan kasasi. Argumentasi itu yang terus kita dorong,” jelas Adi.

Selain itu untuk meringankannya saat ini masih ada kesempatan untuk menyiapkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan di pengadilan tingkat banding. Yaitu dua orang dengan kriteria mengetahui riwayat hidup Rita sejak kecil hingga dewasa, bila perlu sampai mencari pekerjaan sebagai buruh migran dan satu saksi yang mengetahui keseharian Rita di tempat kerjanya atau selama di Macau.

Adi menyayangkan sejumlah pihak yang memanfaatkan dalam persoalan Rita ini. Seperti ada orang yang mengaku advokat dan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rita di Ponorogo. Padahal, sejak awal Rita sudah didampingi dan diberi bantuan hukum oleh Kemenlu RI.

“Dalam konteks pembelaan kasus Rita, tidak diperlukan sama sekali pengacara lokal, karena tidak akan berpengaruh pada putusan pengadilan di Malaysia, jadi kalau ada klaim dari pengacara lokal yang mengatas namakan pengacara Rita itu adalah pengakuan yang ilegal,”tegas Adi Candra Utama.

Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Ponorogo mendatangi keluarga Rita. Mereka di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Miseri Effendi dan Anik Suharto serta sejumlah anggota DPRD. Para wakil rakyat ini menjelaskan hasil konsultasi dan audiensi mereka ke Kemenlu RI di Jakarta pekan lalu, sesaat setelah ibunda Rita, Poniyati, mengadu ke gedung DPRD Ponorogo.

“Dari sana kami mengetahui bahwa Rita butuh saksi meringankan. Jumahnya dua orang. Ini yang nanti akan diupayakan di sini secara teliti. Kami yakin, pengacara yang ditunjuk pemerintah akan mengupayakan agar Rita bebas,” ungkap Miseri.

Sementara itu Poniyati, ibunda Rita yakin jika anaknya tidak bersalah dan hanya dijebak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga tertangkap polisi diraja Malaysia. Poniyati berharap anaknya bisa dibebaskan. “Harapannya Rita bisa bebas, bisa pulang. Sudah itu saja,” ucapnya singkat.@arso

0 komentar

Post a Comment